|  
Jakarta - Selain tiga   perusahaan konten premium yang tidak berizin, ada 43 perusahaan lain yang   juga masuk dalam daftar pelanggaran regulasi dan diduga melakukan pencurian   pulsa. Para perusahaan itu terancam diputus kerja samanya bersama mitra   operator."Perusahaan   lain yang tetap melakukan pelanggaran setelah surat edaran BRTI No. 177/2011   dikeluarkan kami desak harus dihentikan layanannya," kata Ketua Panja   Pencurian Pulsa Tantowi Yahya, dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPR RI,   Rabu (22/2/2012) petang. Dalam rapat dengan Panja, 43 perusahaan CP berizin yang disebutkan Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Syukri Batubara melakukan pelanggaran adalah sebagai berikut: 1. Kreatif Bersama 2. Collibri Network 3. Era Cahaya Brillian 4. Nextnation Prisma 5. Lingua Asiatic 6. Monstermob Indonesia 7. Cequal Indonesia 8. Media Play 9. Infokom Elektrindo 10. Benang Komunika Infotama 11. Mocoplus Technology 12. Mobafone Indonesia 13. Antar Mitra Prakarsa 14. Navcore Nextology 15. i-POP Indonesia 16. Alpha Media Communication 17. Linktone Indonesia 18. Code Jawa 19. Iguana Technology 20. Raba Komunikatama 21. Antar Mitra Prakarsa 22. Arita Mobile International 23. Interchan 24. Intertech Persada Media 25. Metrotech Jaya Komunika Indonesia 26. Primatech Indonusa Gemilang 27. Betawi Media lestari 28. Sesando Mobile 29. Harvest Mobiletainment 30. Mobilink Komunika Indonesia 31. Permata Cipta Rejeki 32. Triyakom 33. Boleh Net Indonesia 34. Falcon interactive 35. Informasi Teknologi Indonesia 36. Inzpire 37. Media Artha Raya Semesta 38. Pass Indonesia 39. Intitek Virtualindo Mandiri 40. Media Kreasindo Utama 41. Yatta Eracipta Solusi 42. Redtree indonesia 43. Global Mobile Content Menurut Syukri, perusahaan ini sudah diberi peringatan dan sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pencurian pulsa. "43 CP ini sudah kita kasih peringatan. Sembilan operator yang bekerja sama dengan para CP ini juga kami beri peringatan dan harus mengganti kerugian pelanggan. Operator juga sudah kami minta untuk menghentikan layanan CP yang tak berizin," ujarnya.  | 
 
 
 
 

