Friday, February 24, 2012

43 CP Terancam 'Putus' dari Operator

Diposkan oleh Admin di 4:00 AM



Jakarta - Selain tiga perusahaan konten premium yang tidak berizin, ada 43 perusahaan lain yang juga masuk dalam daftar pelanggaran regulasi dan diduga melakukan pencurian pulsa. Para perusahaan itu terancam diputus kerja samanya bersama mitra operator.
"Perusahaan lain yang tetap melakukan pelanggaran setelah surat edaran BRTI No. 177/2011 dikeluarkan kami desak harus dihentikan layanannya," kata Ketua Panja Pencurian Pulsa Tantowi Yahya, dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPR RI, Rabu (22/2/2012) petang.


Dalam rapat dengan Panja, 43 perusahaan CP berizin yang disebutkan Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Syukri Batubara melakukan pelanggaran adalah sebagai berikut:


1. Kreatif Bersama
2. Collibri Network
3. Era Cahaya Brillian
4. Nextnation Prisma
5. Lingua Asiatic
6. Monstermob Indonesia
7. Cequal Indonesia
8. Media Play
9. Infokom Elektrindo
10. Benang Komunika Infotama
11. Mocoplus Technology
12. Mobafone Indonesia
13. Antar Mitra Prakarsa
14. Navcore Nextology
15. i-POP Indonesia
16. Alpha Media Communication
17. Linktone Indonesia
18. Code Jawa
19. Iguana Technology
20. Raba Komunikatama
21. Antar Mitra Prakarsa
22. Arita Mobile International
23. Interchan
24. Intertech Persada Media
25. Metrotech Jaya Komunika Indonesia
26. Primatech Indonusa Gemilang
27. Betawi Media lestari
28. Sesando Mobile
29. Harvest Mobiletainment
30. Mobilink Komunika Indonesia
31. Permata Cipta Rejeki
32. Triyakom
33. Boleh Net Indonesia
34. Falcon interactive
35. Informasi Teknologi Indonesia
36. Inzpire
37. Media Artha Raya Semesta
38. Pass Indonesia
39. Intitek Virtualindo Mandiri
40. Media Kreasindo Utama
41. Yatta Eracipta Solusi
42. Redtree indonesia
43. Global Mobile Content



Menurut Syukri, perusahaan ini sudah diberi peringatan dan sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pencurian pulsa.
"43 CP ini sudah kita kasih peringatan. Sembilan operator yang bekerja sama dengan para CP ini juga kami beri peringatan dan harus mengganti kerugian pelanggan. Operator juga sudah kami minta untuk menghentikan layanan CP yang tak berizin," ujarnya.

Techno/D
 

Copyright © 2012 Techno News | Design by Spread Truth Media Inc.