|  Demikian diimbau Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Bareskrim Mabes Polri. "Semoga makin banyak yang mau menulis pengaduan. BRTI dan polisi sangat bergantung pada pengaduan," kata Nonot Harsono, anggota BRTI, Senin (20/2/2012). Pun demikian kata Kombes Polisi Dharma Pongrekun dari Kasubdit Indag Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, saat dikonfirmasi soal kasus ini. "Kami bekerja berdasarkan pengaduan," katanya. Seperti diketahui, kasus pencurian pulsa dari layanan SMS premium yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun masih belum menemui titik terang--meski unreg masal sudah berlangsung hingga 4 bulan. Bahkan yang terjadi sebaliknya, masyarakat masih ada saja yang mengeluhkan kalau pulsanya telah lenyap tanpa alasan yang jelas oleh suatu layanan SMS premium. Hal ini dialami juga oleh pengguna seluler bernama Fanani. Dalam laporannya, ia mengaku bahwa sekitar seminggu lalu baru saja mengisi pulsa sebesar Rp 10 ribu. Setelah itu mendapat tawaran SMS premium dari short code 7337 yang isinya hanya link. Karena sadar pulsanya terpotong secara 'ajaib', Fanani lantas coba mengkonfirmasi ke call center operator yang ia gunakan. Setelah dicek, ia mendapakan informasi bahwa nomornya tidak terdaftar layanan apapun. "Dengan kejadian di atas, saya merasa kesal dan kecewa. Karena SMS premium yang nyata-nyata kasusnya sudah bergulir beberapa bulan yang lalu kini hadir kembali dimana saya tidak pernah mendaftar ke layanan tersebut," sesalnya. Kejadian ini juga disesalkan BRTI. Kasus ini diharapkan bisa menjadi alat bukti baru untuk menguak dan membasmi kasus pencurian pulsa. "Wah hebat itu, berarti maling di negeri ini masih nekat dan difasilitasi oleh operator dengan tidak beritikad memperbaiki sistim," sesal Nonot.  | 
Techno/D
 
 
 
 

